Impian untuk memiliki rumah kini bisa lebih mudah diwujudkan dengan adanya program pemerintah yang membebaskan pajak rumah. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan program stimulus bagi masyarakat untuk mendongkrak daya beli di sektor properti.
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) tahun 2024 atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk sektor properti dari 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024. Dana yang dialokasikan untuk ini terbagi menjadi dua termin, dengan Rp 300 miliar untuk periode 2023 dan Rp 1,7 triliun untuk periode 2024.
PPN sendiri adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa oleh wajib pajak. Pihak yang menanggung PPN adalah konsumen atau pembeli, termasuk di sektor properti. Dalam hal ini, pemerintah juga mengenakan PPN pada jual-beli rumah.
Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia sebesar 11% sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12% di tahun 2025. Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP.
Dengan adanya gratis PPN 100%, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut untuk membeli rumah dan mendapat diskon potongan untuk PPN.
Bagi yang berminat memanfaatkan program ini, wajib mengetahui ketentuan dan persyaratan program gratis PPN 100% untuk beli rumah maksimal seharga Rp2 miliar, antara lain: